Pelaku Penipuan Acara Kemenpan-RB Jerat Korban Lewat Email

Ditreskrimsus ungkap kasus penipuan acara Kemenpan-RB, Rabu, 16 Maret 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap penipu acara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dua pelaku berinisial AS (46) dan D alias A (30). Mereka beraksi dengan cara tersangka AS membuat surat palsu yang mengatasnamakan Kemenpan-RB. Surat itu perihal undangan pembekalan pelaksanaan anggaran tahun 2016.

Dalam aksinya, pelaku memalsukan tanda tangan sekretaris Kemenpan dan cap Kemenpan.

"Pelaku memalsukan surat, tanda tangan dan cap Kemenpan, acaranya juga palsu alias bodong," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, Rabu, 16 Maret 2016.

Pelaku, kata Mujiyono, biasanya mengirimkan undangan acara tersebut melalui fax dan email.

"Tersangka menyebarkan kepada instansi pemerintahan daerah (calon korban) melalui email halo.menpan2016@gmail.com. Tujuannya untuk mendapatkan dana dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembekalan tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka AS menelepon tersangka A bahwa telah menerima transfer sejumlah uang dari korban. "Peran dari D alias A adalah mencairkan rekening untuk menampung uang dari korban," ujarnya.

Dalam kasus itu, setiap korban mengalami kerugian Rp5-10 juta. "Sementara ini korban baru 10 orang dengan total kerugian Rp225 juta. Sebagian uang sudah dibelikan barang maka itu kami juga jerat pelaku dengan UU TPPU (Undang-undang tindak pidana pencucian uang)," katanya

Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah enam buah handphone, enam bungkus simcard, uang tunai Rp1,8 juta, satu buah laptop dan 39 kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana penipuan atau pemalsuan, tindak pidana di bidang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.