Polisi Bekuk Pengedar Video Porno Berkonten LGBT

Subdit Indag Ditreskrimsus ungkap kasus video porno berkonten LGBT
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id –  Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengedar video porno berkonten LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender).

Kedua pelaku berinisial FW alias RA dan FF ditangkap di dua tempat berbeda. FW ditangkap di Depok, dan FF ditangkap di Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto, mengatakan, pelaku memperbanyak, menggandakan, memperjualkan video tersebut melalui media sosial.

"Pelaku menjual melalui media sosial instagram atas nama akun 'Jualvideoalter'," kata Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 Maret 2016.

Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 6 bulan lalu dengan omzet mencapai Rp10-30 juta per bulan. Mengenai harga jual dari video tersebut, Agung menambahkan, berbeda-beda tergantung jenis medianya.

"Kalau di hard disk itu harganya mencapai Rp1 juta, tapi kalau di memory card Rp300 ribu, film harganya Rp300 ribu," kata Agung.

Agung menyebutkan, konsumen video datang dari berbagai wilayah lantaran pelaku menjualnya dengan mengirimkan barang itu melalui jasa ekspedisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 Jo Pasal 6 UU RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman 12 tahun penjara. (one)