Pembunuh Tewas, Kasus Penembakan Istri Brimob Selesai
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur, Brigadir A, yang melakukan penembakan terhadap istrinya di Bekasi Jawa Barat, akhirnya meninggal dunia.
Dengan meninggalnya Brigadir A, maka kasus penembakan tersebut dihentikan oleh Kepolisian.
"Ya, itu kan kewenangan penyidik (dihentikan). Namun, UU memang menyebutkan memang demikian. Jika pelaku meninggal akan dihentikan kasusnya," ujar Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Musyafak, Rabu 16 Maret 2016.
Sebelumnya, Brigadir A dipastikan meninggal dunia sekitar pukul 09.20 WIB, Rabu 16 Maret 2016, di Ruang ICU RS Polri Kramat Jati.
Brigadir A meninggal dunia akibat luka tembak yang dilakukan sendiri, setelah menembak istrinya.
"Belum kita lakukan (pengangkatan proyektil), karena memang waktu di CT Scan itu pelurunya tidak jelas. Tetapi, informasi di TKP itu kan, ada dua proyektil yah, berarti (diperkirakan) itu tembus," ujar Musyafak.
Musyafak mengatakan, dari saat masuk ke RS Polri Kramatjati, Brigadir A belum sekali pun sadar sampai dia akhirnya harus tewas di ruang ICU. Saat ini, Jenazah Brigadir A masih berada di RS Polri Kramatjati Jakarta Timur.
Menurut Musyafak, keluarga Brigadir A telah diberi tahu terkait meninggalnya polisi tersebut, namun saat ini belum ada informasi di mana Brigadir A akan dimakamkan.
Meski belum mendapat kabar terkait pemakaman Brigadir A, Musyaffak mengatakan, pihaknya telah menyiapkan mobil untuk membawa jenazah Brigadir A ke tempat persemayaman.
"Kita sudah siapkan mobil evakuasinya. Karena prosedurnya kan, setelah dua jam baru bisa dikeluarkan (jenazahnya)," ucap Musyaffak
Baca juga:
(asp)