Ahok: Calon Diusung Parpol Tinggal Duduk, Ngobrol dan Cocok

Gubernur DKI Basuk Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, argumentasi yang digunakan Komisi II DPR RI yang mengusulkan agar batas dukungan calon independen untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu dipertimbangkan kembali. Komisi II sebelumnya berargumen jumlah persyaratan dukungan calon independen harus dinaikkan agar seimbang dengan jumlah persyaratan partai politik atau gabungan parpol untuk bisa mengusung calon kepala daerah.

Padahal, seperti diketahui, untuk mengusung seorang kandidat, sebuah partai politik cukup menggunakan modal jumlah kursi yang mereka miliki di parlemen. Selain itu, partai politik juga memiliki anggaran yang disumbang oleh negara.

Sementara calon independen, untuk bisa memenuhi syarat maju ke pilkada, maka calon harus benar-benar mengumpulkan sendiri dukungan warga dengan melampirkan KTP.

Ahok menganggap wajar jika syarat jumlah dukungan yang harus dikumpulkan calon independen lebih kecil dari syarat yang dimiliki partai politik.

"Kandidat perorangan itu masyarakat sendiri yang mengumpulkan dukungan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 16 Maret 2016.

Ahok mengatakan mekanisme yang lazim ditempuh partai politik untuk memutuskan pengusungan juga jauh lebih sederhana. Partai politik biasanya langsung memutuskan pengusungan jika jumlah kursi mereka di parlemen memang mencukupi. Sementara jika tidak, partai politik akan berkoalisi untuk melakukan pengusungan.

"Diusung partai itu tinggal duduk, ngobrol, dan cocok," ujar Ahok.

Sebelumnya dalam Undang Undang Pilkada, seorang kandidat calon Kepala Daerah dari jalur independen harus mendapat dukungan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
 
DPR mengusulkan revisi untuk menaikkan batas dukungan bagi calon independen ini berdasarkan asas keadilan. Artinya, menyamakan syarat dukungan partai politik dengan syarat calon independen.
 
Selama ini, syarat yang diberikan parpol untuk mengusung seorang kandidat adalah 20 persen dukungan. Angka tersebut jauh melebih syarat yang dimiliki calon independen.

"Ada dua model, 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata Lukman Edy.