Kapolda Akui Tak Buru-buru Tuntaskan Kasus Kopi Rasa Sianida
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, sampai saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, dalam Undang-undang, penyidik masih mempunyai waktu cukup banyak dalam melengkapi berkas ke Kejaksaan Tinggi.
"Kasus Jessica kan ada hukuman mati, sesuai UU, maka penyidik penahanan 20 hari, setelah itu minta izin jaksa diperpanjang 40, bisa lagi 30 hari ke pengadilan dan 30, total 4 bulan," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 15 Maret 2016.
Tito tidak ingin dalam pelengkapan berkas, penyidik terlalu terburu-buru. Jika nanti ada yang kurang, penyidik akan mengembalikan lagi dan itu bukan hal yang masalah.
"Prinsipnya kita tidak ingin keburu-buru juga, kita serahkan ke Jaksa. Kalau ada yang kurang kita lengkapi. Setelah itu kita kembalikan lagi. Enggak ada masalah, kalaupun P21 berarti bagus tapi kalau dikembalikan ya lengkapi lagi," ucapnya.
Saat ini, Tito mengaku pihaknya masih mempunyai waktu 84 hari lagi dalam melengkapi berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, teman kuliah Wayan Mirna di Australia.
"Masih ada 84 hari lagi, tenang saja. Yang penting kita kuat pembuktiannya," ujarnya.
Dia pun enggan menjelaskan mengenai apa saja yang dilengkapi penyidik.
"Saya tidak mau bicara teknis. Kita juga punya strategi penuntutan, pembelaan, ada yang bisa dibuka ada yang engga. Semoga temen jaksa bisa maksimal, kita juga berusaha maksimal," ucap dia.