LIPI: Istilah Deparpolisasi Hanya Cocok di Zaman Soeharto
- Teman Ahok
VIVA.co.id - Isu deparpolisasi terus berkembang belakangan ini, seiring keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maju sebagai calon independen pada pemilihan gubernur DKI Jakarta 2012.
Kepala Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai istilah deparpolisasi saat ini sudah tidak tepat lagi.
"Sebab istilah itu cocok untuk zaman Soeharto dulu, ketika partai politik dibatasi ikut pemilu. Hanya tiga kan, Golkar, PDI, PPP. Itu deparpolisasi. Kalau sekarang nggak ada deparpolisasi," kata Syamsuddin ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 14 Maret 2016.
Ia mengatakan dalam Undang-Undang mengenai Pilkada saat ini disebut secara jelas bahwa peranan partai politik adalah sebagai pengusung pasangan calon. Dalam UU itu juga diatur ketentuan mencalonkan sebagai independen, sehingga keduanya tidak salah.
"Saya kira sikapi (calon independen) secara wajar saja, tidak mesti kebakaran jenggot. Ini kan kebakaran jenggot semua parpolnya, mulai dari PDIP sampai Gerindra," ujar Syamsuddin.
Dalam isu Pilkada DKI ini, Syamsuddin melihat para parpol seperti merasa terancam dengan adanya ketentuan maju sebagai independen. Padahal hal ini harus disikapi secara positif.
"Ini koreksi terhadap parpol, supaya kinerjanya lebih baik, ada seleksi kepemimpinan. Supaya tidak asal mengajukan pasangan calon. Jadi mestinya disikapi positif, tidak negatif. Ini kan kesannya soal Pilkada Jakarta, parpol itu pada negatif, pada piktor (pikiran kotor)," kata Syamsuddin.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya telah membantah tuduhan keputusannya maju menggunakan jalur independen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tahun 2017 sebagai upaya deparpolisasi.
Deparpolisasi merupakan tindakan mengesampingkan peran partai politik sebagai pilar bangsa dalam proses demokrasi. Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah merupakan dasar konstitusi yang memungkinkan pasangan calon berlaga dari jalur independen di pilkada.
Undang-undang itu merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang terdiri atas unsur partai politik.
Dengan demikian, keberadaan kandidat independen sebenarnya dimungkinkan karena adanya proses politik yang membuat hal itu bisa terjadi. Dia dan ratusan kandidat independen lain peserta pilkada melakukan hal yang sudah disetujui partai politik.
"Yang membuat undang-undang yang memperbolehkan (ada kandidat) independen siapa? Relawan atau parpol? Parpol," ujar Ahok di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2016.