Angkutan Berbasis Online Dinilai Belum Patuh UU

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id – Para sopir yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan demontrasi di beberapa lokasi di Jakarta, Senin, 14 Maret 2016. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil sikap terkait transportasi berbasis online yang marak saat ini. Sebab, kehadiran transportasi tersebut dinilai merugikan mereka.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai wajar kerugian yang dialami para sopir tersebut. Sebab, taksi online bisa menawarkan harga yang murah lantaran tidak membayar pajak, asuransi dan KIR kendaraan kepada pemerintah.

"Demikian juga hal yang sama dengan Gojek. Selain itu, kendaraannya juga tidak masuk kategori transportasi umum," kata Djoko saat dihubungi wartawan, Senin, 14 Maret 2016

Menurut Djoko, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi keselamatan, keterjangkauan, keteraturan dan kenyamanan. Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ). 

Selama ini, dia menilai, perusahaan angkutan umum online belum memenuhi peraturan tersebut. "Pengusaha angkutan umum harus patuh UU, ini juga demi perlindungan bagi konsumen," ujar Djoko.

Djoko mengatakan, pemerintah wajib untuk melindungi pengguna jasa angkutan umum dan pengusaha angkutan umum resmi. Sebab, transportasi umum merupakan kebutuhan dasar layaknya pendidikan, kesehatan, perumahan, sandang dan pangan.

"Aplikasi tidak masalah, tapi jangan merevisi dengan cara memasukkan sepeda motor sebagai transportasi umum. Dalam masa transisi, ojek masih dapat operasi dalam wilayah yang terbatas," ujar Djoko. (ren)