Pemprov DKI Akui Tak Mampu Hapus Aplikasi Uber dan Grab

Kadishubtrans DKI Andri Yansyah
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansah, mengaku, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mampu memenuhi tuntutan para sopir taksi dan angkutan umum lainnya untuk menutup aplikasi angkutan online.

Menurut Andri, penutupan aplikasi merupakan wewenang Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Namun, meski tak mampu, Andri mengatakan, Pemprov DKI akan menyampaikan aspirasi pengunjuk rasa ke Kominfo.

"Tapi tetap kita sampaikan atensi teman-teman kepada kementerian Kominfo agar masalahnya bisa dengan cepat teratasi," kata Andri, Senin 14 Maret 2016.

Andri menuturkan, pihaknya akan tetap memberlakukan larangan terhadap angkutan berbasis online untuk beroperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita tetap ikuti undang-undang nomor 24 tahun 2014, sikap Pemda jelas harus patuh pada peraturan," katanya.

Seperti diketahui, ratusan pengemudi angkutan umum seperti taksi dan bajaj berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa itu, mereka meminta pejabat berwenang, baik Gubernur DKI Jakarta, maupun Presiden Republik Indonesia (RI), untuk menutup taksi online seperti Grab dan Uber. (one)