Torik Koleksi Foto Tanpa Busana ABG Binaannya

Polisi ungkap kasus pelacuran anak-anak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari memastikan sejumlah barang bukti disita dari rumah Torik Sulistiyo (50), di jalan Timbul IV Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat penangkapan Kamis, 18 Februari 2016 lalu.

Selain alat kontrasepsi berupa kondom dan alat tes kehamilan dan uang tunai Rp700 ribu, polisi juga menyita telepon genggam milik muncikari ‘cabe-cabean’ atau anak di bawah umur itu yang berisi foto bocah yang masuk dalam sindikatnya.

Selain foto wajah, ada juga foto seluruh korban dalam kondisi tanpa busana. Ada dugaan, foto-foto ini untuk promosi Torik kepada para pelanggannya melalui telepon genggam.

"Isi memory card-nya foto-foto korban yang berpakaian minim dan foto tersangka," kata Kompol Sri Bhayakari di Mapolsek Jagakarsa, Jumat, 11 Maret 2016.

Dari pemeriksaan, pria bertato hati dan ular kobra di kedua tangannya itu memperdagangkan 15 bocah bau kencur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tidak hanya menjual kepada lelaki hidung belang, pria bejat yang hidup sebatang kara di warung kopi miliknya itu lebih dulu menggagahi para korban sebelum diperdagangkan.

Torik mengaku memasang tarif mulai dari Rp300 hingga Rp400 ribu kepada pria hidung belang yang akan kencan dengan bocah binaannya itu. untuk kencan bisa dilakukan di mana saja sesuai kesepakatan. Tapi, Torik biasanya meminta kencan dilakukan di warung kopi miliknya saja.

Seperti diketahui, Torik ditangkap di rumahnya pada Kamis malam. Saat ini Torik masih mendekam di tahanan Polsek Jagakarsa. Torik dipastikan melanggar Pasal 76 Jo. 88 UU No.35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau UU No.21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ase)