Sebelum Dijajakan, Torik Tiduri Belasan Gadis di Warung Kopi

Polisi Ungkap Kasus Mucikari Anak di Jagakarsa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Torik Sulistio, pria yang ditangkap karena menjajakan seks gadis usia remaja di warung kopi di Jalan Timbul, Kalurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengaku selalu ‘mencicipi’ korban sebelum dijajakan ke pria hidung belang.

"Pelaku juga melakukan hal yang sama kepada korban," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari, Jumat, 11 Maret 2016.

Torik meniduri tubuh-tubuh gadis belasan tahun di warung kopinya. Hampir semua dari belasan gadis yang dijajakannya pernah ditidurinya.

Menurut Sri, ada sekitar 16 gadis dengan usia antara 11 sampai 15 tahun yang dijajakan Torik dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.

Atas perbuatanya itu, pria berusia 50 tahun itu dijerat dengan pasal 76i juncto pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (ase)