Pengacara Ungkap Kejanggalan Penangkapan Saipul Jamil

Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Tersangka pencabulan remaja DS, Saipul Jamil  diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Utara. Saipul menggugat soal keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka sekaligus juga penahanannya.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah mengatakan, pihaknya banyak melihat kejanggalan proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan atas kliennya. Yang pertama, korban DS melaporkan kasus dugaan pencabulan sekitar pukul 04.00 WIB Kamis 8 Februari 2016 bulan lalu.

"Kami menduga, belum ada alat bukti yang kuat dan pemeriksaan saksi-saksi, apalagi saksi ahli. SJ ditangkap jam 06.30 WIB di Masjid Al Musyawaroh setelah salat Subuh dan saat itu SJ bawa motor. Dan itu jadi salah satu materi yang kita ajukan," kata Sahrullah ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis 10 Maret 2016

Selain itu pihaknya juga yakin soal penetapan tersangka Saipul Jamil yang menurutnya menyalahi prosedur. Pihaknya tegas mempertanyakan darimana polisi bisa menemukan dua alat bukti dalam waktu yang singkat.

"Di KUHP itu kan minimal 2 alat bukti dari selang waktu saat itu (penangkapan) saya ragukan. Laporan sprindik di surat penangkapan itu sudah muncul dan ada di sprindik. Kami menduga jagan jangan belum memeriksa saksi. Kalau dari penangkapan dan saat penetapan tersangka sudah tidak penuhi syarat ke belakangnya sampai penahanan juga tidak sah harusnya,” kata Sahrullah.

Sementara itu kuasa hukum kepolisian dari pihak tergugat dalam hal ini Polsek Kelapa Gading, Kompol Doktor Nova Irone Surentuh menjelaskan bahwa penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai prosedur.

"Sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan KUHAP. Dalam hal ini penyidik sudah sesuai alat bukti. Dan berdasarkan 2 alat bukti penetapan tersangka," kata Nova singkat.