Polda Metro Isyaratkan Penangguhan Penahanan Ivan Haz
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum anggota DPR dari Fraksi Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz masih mangajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya. Salah satu alasan permintaan penangguhan tersebut lantaran Ivan Haz diklaim masih harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat di DPR.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengakui pihaknya tidak bisa menolak jika ada permintaan penangguhan penahanan. Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Bahkan Tito menegaskan, Ivan sangat bisa mendapatkan penangguhan tersebut.
"Sangat bisa. Pembunuhan saja boleh karena kami anggap asas praduga tidak bersalah sampai diputuskan pengadilan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian setelah mengikuti Salat Gerhana Matahari di Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 9 Maret 2016.
Mantan kapolda Papua tersebut menerangkan, alasan pihaknya bisa melakukan penahanan terhadap putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz adalah karena beberapa faktor, subjektif dan objektif. Salah satu faktor subjektif adalah kekhawatiran Ivan bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, untuk penangguhan penahanan, syaratnya harus ada jaminan orang disertai jaminan uang. Hal itu dilakukan untuk menjamin agar tersangka tidak melarikan diri. Namun, Tito menegaskan kalau hal itu merupakan kewenangan dan akan dinilai oleh penyidik.
"Kami lihat nanti, kalau seandainya ada jaminan uang ataupun orang. Jaminan orang pun jangan salah, bukan berarti orang jaminan terus begitu saja. Jaminan orang harus disertai dengan harta benda yang dia jaminkan. Misalnya sertifikat rumah, BPKB mobil, sertifikat deposito. Yang disebutkan di situ kalau orang yang bersangkutan melarikan diri maka nanti akan dapat disita oleh negara, bukan polisi," ungkap Tito.
Sebelumnya, Ivan Haz resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin 29 Februari 2016 atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya yang berinisial T. Dia disangkakan melanggar pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Selain diproses di Polda Metro Jaya, Ivan Haz juga sedang diproses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ivan diketahui hanya sekali hadir di Gedung DPR, itu pun saat pelantikan anggota DPR baru periode 2014-2019 pada 2014.