LBH Apik Tampik Ada Perdamaian dengan Ivan Haz
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik), Ratna Batara Munti mengatakan, tidak ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
"Tidak ada, itu hanya kebohongan publik. Penganiayaan ini masuk delik umum bukan delik aduan. Kalau perzinahan itu delik aduan, kalau penganiayaan bukan delik aduan dan tidak bisa dicabut," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 Maret 2016.
Selain kasus Ivan Haz, dia meminta kasus dugaan penganiayaan anggota DPR lainnya yaitu Masinton Pasaribu terhadap Dita untuk diteruskan.
"Kalau mengenai kabar kemarin Dita cabut laporan karena dia (Dita) di bawah tekanan dan tidak ada alasan untuk tidak meneruskan karena ini bukan delik aduan," katanya menambahkan.
Dia mengakui, permintaan maaf sudah pernah dilontarkan oleh pihak Ivan Haz kepada korban. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut sudah terlambat.
Ketika ditanya apakah ada tawaran khusus dari pihak Ivan Haz untuk berdamai, dia menyebutkan, ada beberapa kali penawaran. "Namun kami tidak mau membahas karena kami khawatir akan dimanfaatkan untuk menciptakan kebohongan publik lagi bahwa kami menerima perdamaian karena sama sekali tidak ada," ujar Ratna.
Menurut dia, korban mempunyai hak untuk memproses kasus itu secara hukum dan ganti rugi. Hal itu sudah diatur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Itu semua lewat jalur hukum, bukan di luar jalur hukum," katanya.
Seperti diketahui, anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangganya berinisial T (20). Polisi lantas menahan Ivan di Polda Metro Jaya.
(mus)