Beli Ganja di Instagram Diantar Grab Bike, Stanley Dibekuk
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Kepolisian menangkap Stanley Anggunadita Pangkat (26) sebagai tersangka pengedar narkoba jenis ganja pada Senin 7 Maret 2016. Stanley dibekuk di kediamannya di Jalan Penyelesaian Tomang, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar jam 14.00 WIB di rumah tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Widodo Kasamto melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.
Tersangka Stanley diketahui mendapatkan barang haram tersebut melalui sebuah iklan di Instagram dengan harga Rp800 ribu. Kemudian barang itu dikirim ke Stanley melalui jasa pengiriman. Sebagian dari ganja siap edar digunakan oleh pelaku, sisanya dijual kembali dengan modus memasang iklan lagi di media sosial Instagram.
"Pada tanggal 29 Februari 2016 tersangka membeli daun ganja lewat Instagram seharga Rp 800 ribu, setelah dikirim melalui JNE atau Gojek maka daun ganja tersebut sebagian dipakai sendiri," lanjut Widodo.
Setelah menemukan pembeli, tersangka Stanley memesan jasa layanan ojek online Grab Bike untuk mengantar daun ganja yang sudah dibungkus rapi. Namun, pengemudi Grab Bike curiga dengan benda yang dikirimkannya kemudian membuka dan melihat isi kemasan yang mirip daun teh namun ada bijinya.
Pengemudi Grab Bike lalu membawa paket itu ke Polsek Kembangan. Lalu diketahui isi paket tersebut adalah daun ganja siap edar.
"Maka dengan kecurigaan itu pengemudi Grab Bike membawa paket tersebut ke Polsek Kembangan kemudian oleh anggota Polsek Kembangan dibuka secara bersama-sama. Ternyata isinya benar daun ganja maka selanjutnya dikembangkan dan menangkap tersangka di rumahnya," imbuh Widodo.
Saat menangkap Stanley, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja siap edar dan setengah linting daun ganja dengan berat kotor 40,2 gram. Tersangka Stanley kini ditahan di Tahanan Mapolsek Kembangan. Dia terancam hukuman karena melanggar Pasal 114 (1) Jo 111(1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.