Cukupkah Bukti dari Australia untuk Kasus Jessica?

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah dikembalikan ke Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pihak Kejati DKI menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kurang lengkap dan harus dilengkapi dengan beberapa petunjuk atau P19.

Untuk melengkapi berkas kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dengan mengundang beberapa ahli dan menyamakan petunjuk dari Jaksa. Selain itu, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menyamakan beberapa alat bukti dengan fakta yang didapat dari penyidik yang berangkat ke Australia.

“Kemarin itu gelar dari hasil penyidikan rekan-rekan yang baru pulang (dari Australia), ditambah sinkronisasi petunjuk jaksa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk jaksa. Tidak ada yang spesial, itu dilakukan terhadap proses penyidikan yang lain semua sama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya. Selasa, 8 Maret 2016.

Mengenai hasil apa yang didapatkan penyidik dari Australia, Krishna enggan menyebutkannya. "Hasilnya di pengadilan nanti," ujarnya.

Dia pun menambahkan, jika nanti semua petunjuk sudah tercukupi, polisi akan mengirimkan lagi ke Kejaksaan dan akan diperiksa lagi oleh Jaksa.

"Nanti kami kirim lagi, nanti jaksa akan meneliti lagi. Tinggal saksi saja yang diperiksa, saksinya perlu ada penambahan," katanya. (one)

Baca juga: