Daeng Azis Minta Polisi Juga Periksa PLN

Daeng Azis (berkaos hitam) ketika sedang digiring menuju sel tahanan, Sabtu (27/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Abdul Azis atau Daeng Azis meminta kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Permohonan tersangka pencurian listrik di kawasan Kalijodo Penjaringan Jakarta Utara itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, Senin 7 Maret 2016.

"Logikanya kan juga begitu, ada kabel listrik PLN di gorong-gorong. Nah ini periksa juga dong," kata Razman di Mapolda Metro Jaya.

Pengakuan Azis, dari cerita Razman, saat kafe milik Azis dibuka dan dialiri listrik, kala itu ia telah membayar uang sebesar Rp17 juta.

"Kemudian tiap bulan kan dibayar rutin, kenapa tidak ada pemeriksaan secara berkala oleh PLN," kata Razman.

"Apakah ada MCB (Miniature Circuit Breaker), kan ada tiga titik yang dicuri. Kalau begitu satu tahun itu kerugiannya Rp15 juta. Rp500 juta kali berapa tahun, nah tetapi siapa yang selama ini memberikan uang itu, ada namanya saudara Ari. Ari itu saya minta juga untuk menyerahkan diri."

Sebab itu, lanjut Razman, kliennya tetap bersikukuh tidak melakukan pencurian. "Nanti akan dibuktikan. Mana yang MCB palsu, mana yang diambil di situ, berapa arus," katanya.

Daeng Azis merupakan tersangka pencurian listrik untuk operasional kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia dianggap merugikan negara hingga Rp500 juta per tahun.

Azis pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (one)