Daeng Azis Minta Polisi Tangkap Orang Kepercayaannya
Senin, 7 Maret 2016 - 19:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Abdul Aziz alias Daeng Aziz resmi menjadi tersangka dan menjalani penahanan Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara, Jumat 26 Februari 2016 lalu. Hingga kini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
"Masalah listrik beliau (Daeng Aziz) sudah diperiksa, bahkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah atas 10 orang saksi," kata Kuasa Hukum Daeng Aziz, Razman Arif Nasution kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Maret 2016.
Namun, Razman menuturkan, pihaknya meminta kepolisian mencari dan menangkap salah seorang kepercayaan Daeng Azis bernama Ari. Menurutnya, Ari adalah orang yang memasang listrik di Kafe milik Daeng Azis.
"Ada namanya saudara Ari. Ari itu yang memasang listrik Daeng, dan saya minta juga untuk menyerahkan diri atau segera ditangkap," ungkapnya.
Sebelumnya, Azis ditangkap di sebuah indekos yang berada di Jalan Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Jumat 26 Februari 2016 lalu.
Azis ditetapkan tersangka karena diduga telah mencuri listrik untuk operasional kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp500 juta per tahun.
Dalam perkara pencurian listrik tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.