Usaha Istri dan Anak Agar Daeng Azis 'Bebas'

Daeng Azis saat ditangkap polisi
Sumber :
  • Ist

VIVA.co.id – Pengacara Abdul Aziz alias Daeng Azis, Razman Arif Nasution menyatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Azis ke Polres Metro Jakarta Utara. Panangguhan penahanan dilakukan dalam kasus pencurian listrik untuk kafenya yang berada di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Jakarta Utara tertanggal hari ini," ujar Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Maret 2016.

Razman menambahkan, dalam penangguhan penahanan tersebut, istri serta adik kandung Daeng Azis mengaku siap menjadi jaminan.

"Yang menjamin, istri beliau dan yang kedua adik kandung beliau," kata dia.

Selain itu, Razman mengklaim ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan bagi penydik untuk menerima penangguhan penahanan Azis.

"Pertama Pak Daeng Azis secara kooperatif telah mengkoordinir anak buahnya untuk tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang hendak menggusur kawasan Kalijodo. Daeng Azis ini adalah tokoh dan punya pengikut. Oleh karena itu kita tidak ingin ada benturan. Begitu ditahan, saya beri pemahaman kepada Pak Daeng agar paham jangan sampai beliau menggerakan anak buahnya. Sehingga muluslah penggusuran itu," ujar Razman.

Sementara itu, pertimbangan kedua, kata Razman, terkait dengan surat yang sampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Hafid Abbas kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menunda penggusuran Kalijodo.

Menurut Razman, Ahok dengan sengaja mengabaikan rekomendasi Komnas HAM yang memintanya untuk berdialog dengan warga Kalijodo sebelum menggusur kawasan yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau tersebut. Oleh karena itu, Razman juga berencana bersama dengan Komnas HAM akan menggelar keterangan pers terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Ahok tersebut.

"Ini pernyataan serius, ternyata Komnas HAM telah berkirim surat kepada Pak Gubernur DKI. Pak Abbas mengatakan agar ditunda (penggusuran). Tetapi itu diabaikan oleh Pak Ahok. Versi Pak Abbas selaku komisioner menilai ada pelanggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Azis ditangkap di sebuah indekos yang berada di Jalan Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Jumat 26 Februari 2016 lalu.

Azis ditetapkan tersangka karena diduga telah mencuri listrik untuk operasinal kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp 500 juta pertahun.

Dalam perkara pencurian listrik tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.