Sebelum Bus APTB Dilarang, Kemenhub Tegur Dishubtrans DKI

Ilustrasi bus
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI ditegur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sebanyak empat kali sebelum secara resmi melarang beroperasinya layanan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) pada Sabtu, 5 Maret 2016.

Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, Dishubtrans ditegur karena APTB merupakan layanan transportasi lintas wilayah. Izin operasional APTB seharusnya dikeluarkan Kementerian Perhubungan, bukan Dishubtrans.

"APTB memang bermasalah dari dulu terkait perizinan," ujar Andri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 7 Maret 2016.

Andri mengatakan, pada 2012 Dishubtrans DKI membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah sekitar Jakarta. Kesepakatan dilakukan tanpa melibatkan Kemenhub selaku regulator transportasi nasional.

Meski dilarang beroperasi di jalanan Jakarta, Dishubtrans DKI akan mencarikan jalan keluar agar operator tetap dapat melayani warga daerah sekitar yang hendak bepergian ke Jakarta.

Sejak beroperasi pada 2012, APTB cukup diandalkan warga Tangerang, Bogor, dan Bekasi untuk bepergian dari dan ke kota Jakarta.

"Jam 14.00 WIB hari ini akan ada pertemuan antara Dishubtrans DKI, PT. Transportasi Jakarta, DPD Organda DKI, dan operator APTB," ujar Andri.