Satpol PP Larang Warga Dekati Bekas Gusuran Kalijodo

Ruas Tubagus Angke macet karena banyak yang melihat penertiban Kalijodo.
Sumber :
  • Anhar Rizki - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Satpol PP DKI melarang warga bekas penghuni kawasan lokalisasi prostitusi terselubung Kalijodo kembali ke bekas hunian liar mereka untuk mengambil sisa-sisa barang mereka atau sisa bahan bangunan yang masih bisa dipergunakan.

Alasannya, aparat Pemerintah Provinsi DKI masih melakukan tindakan perataan dengan alat berat. Masuknya warga akan menghambat tindakan perataan dan membahayakan warga sendiri.

"Kalau kita biarkan warga masuk kemudian terjadi apa-apa, nanti kami juga yang disalahkan," kata Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Yani Wahyu Purwoko di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Maret 2016.

Yani mengatakan, selama proses perataan, kawasan harus dipastikan steril. Pemerintah hendak menjadikan kawasan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perataan dilakukan untuk membuat perusahaan pengembang lebih mudah melakukan pembangunan.

Menurut Yani, bekas bongkaran bangunan di Kalijodo pada dasarnya adalah tetap milik warga. Warga dipersilakan untuk mengambil kembali sisa-sisa bahan bangunan setelah tindakan perataan yang dilakukan setiap hari selesai dilaksanakan.

"Kalau bekas bangunan itu milik dia, dia bisa ambil pada waktu sore. Kami pukul 16.00 WIB, pukul 17.00 WIB, biasanya sudah selesai melakukan perapian," ujar Yani.

Yani memastikan aparat pemerintah tidak melakukan tindakan sengaja mengambil bekas bongkaran warga. Setiap aparat Satpol PP atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain Pemerintah Provinsi DKI telah mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang cukup besar. Mereka tidak perlu melakukan penjualan hasil bongkaran untuk menambah penghasilan mereka.

"Masa orang Pemda ambil milik rakyat yang kecil-kecil? Itu naif sekali. Prinsip kami, bagaimana caranya supaya proses perapian berjalan lancar dan warga juga selamat, tidak terjadi apa-apa. Tugas kami mengamankan tindakan perapian," ujar Yani.

Sementara itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan warga tetap diperbolehkan mengambil hak mereka di bekas bongkaran Kalijodo. Hanya saja, Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan perlu ada bukti yang menunjukkan mereka memang memiliki bekas bongkaran.

Pihak yang hendak mengambil bekas bongkaran tidak boleh pemulung. "Nanti pemilik rumah aslinya marah," ujar Ahok. (ren)