Kembali Ditahan, KontraS Sarankan Guru JIS Ajukan PK

Dua guru JIS kembali ditahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dua guru Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong kembali masuk penjara.

Keduanya ditahan kembali lantaran kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diterima oleh Mahkamah Agung. Atas putusan itu, keduanya harus menjalani masa hukuman selama 11 tahun.

Putusan hakim agung itu dianggap Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kurang tepat. "Seharusnya hakim-hakim yang mulia itu melihat lebih utuh pada kasus JIS," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.

Haris menjelaskan, harusnya, hakim agung melihat fakta yang sudah diungkapkan oleh para saksi. Dari penuturan enam terdakwa petugas kebersihan JIS, yaitu Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, (Alm) Azwar, dan Afrischa Setyani, yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap MAK, anak pelapor kasus ini, ada kejanggalannya.

Salah satunya, Azwar meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya, dengan wajah ditemukan penuh lebam dan bibir pecah. Anehnya, polisi selalu menolak melakukan autopsi terhadap jenazah Azwar.

Fakta-fakta rekayasa seperti ini, menurut dia, yang semestinya juga dipertimbangkan oleh MA. Oleh karena itu, Haris menyarankan agar pengacara terdakwa melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

"PK menjadi tak terhindarkan untuk ditempuh,” ucap  Haris.

Haris mengaku tidak sedang membela terdakwa kasus JIS. Dia bersama KontraS sudah membuktikan bahwa kasus JIS sangat sarat dengan rekayasa.

Pengamat hukum pidana, Choirul Huda, ketika dihubungi terpisah tidak membantah jika kasus JIS sangat janggal, terutama dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau putusan di tingkat pertama sangat janggal. Tetapi di putusan kasasi MA untuk dua guru JIS saya belum bisa menanggapi karena belum baca putusannya,” katanya.