Kasus Penganiayaan, PPP Tambah Pengacara Ivan Haz

Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id - Kuasa hukum anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, mengemukakan kliennya mendapat bantuan hukum dengan penambahan pengacara.

"Ya jadi (penambahan pengacara), dari Partai ada, simpati dukungan. Dari partai ada 10 pengacara," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 3 Maret 2016.

Ketika ditanya keadaan Ivan Haz saat ini di tahanan, Tito menyebutkan, kondisi politisi PPP itu dalam keadaan sehat. "Sehat-sehat aja, baik-baik saja," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, kliennya tersebut tidak terlibat dalam peredaran narkoba seperti yang diberitakan akhir-akhir ini. "Negatif kok," kata Tito.

Seperti diketahui, Ivan Haz ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20). Saat ini, anak mantan wakil presiden itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Senin, 29 Februari 2016.

Dia disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Penetapan tersangka Ivan berawal dari laporan pada 30 September 2015. Kala itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Selain dilaporkan ke MKD, Ivan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.