Jika Jessica Bebas, Kapolda Akan Evaluasi Penyidik

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Repro - tvOne

VIVA.co.id – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso saat ini masih belum juga dilimpahkan ke Pengadilan.

Apalagi  setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, pemberkasan tahap pertama kasus Mirna masih belum lengkap.

Menanggapi berbagai masalah yang muncul di kasus yang sudah berjalan hampir dua bulan itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, untuk kasus pembunuhan Mirna tidak perlu banyak argumentasi sebelum penyidikan selesai dilakukan.

"Biarkan penyidikan selesai, tim dari Australia kembali dan melengkapi bukti kemudian kita yakinkan jaksa. Kita bantu jaksa untuk hadir di sidang pengadilan dan biarkan sidang pengadilan yang mengadili," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Februari 2016.

Menurutnya, semua alat bukti akan disampaikan di pengadilan, bukan di media. Dia pun meminta media jangan sampai menjadi salah arah.

"Saya paham kasus Jessica cukup unik, bisa menjadi konsumsi media tapi saya mohon media membatasi jangan sampai menjadi panggung pertarungan alat bukti, pertarungan alat bukti dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita itu adalah masuknya domainnya yudikatif atau peradilan, biarkan peradilan yang memutuskan," katanya.

Tito berandai-andai, jika  nanti dalam peradilan, Jessica dinyatakan bebas, maka akan ada upaya lain yang dilakukan.

"Kalau sudah inkrah bebas maka akan ada otomatis evaluasi internal di kalangan penyidik kepolisian maupun instansi lain, tapi nanti jika diputuskan bersalah maka sudah selesai, tidak perlu kita berpolemik panjang sebelum proses itu selesai," katanya.