KPK Bidik Penyelenggara Negara dalam Kasus RS Sumber Waras

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo membantah adanya pimpinan KPK yang tidak setuju untuk menaikkan status hukum pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI, dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Agus, pimpinan KPK baru melakukan gelar perkara kasus ini pada Selasa, 1 Maret 2016. "Kasusnya sendiri baru diekspose (gelar perkara) kemarin siang. Itu pun setelah saya tanya, karena sebelumnya saya juga tidak seberapa tahu ada kasus itu," ujar Ketua KPK, Agus Raharjo, saat mendatangi kantor tvOne, Rabu, 2 Maret 2016.

Gelar perkara juga dilakukan setelah masyarakat ramai membahas masalah ini lewat media sosial, dimana #BasariaPelindungKoruptor sempat menjadi topik hangat di Twitter, saat membahas pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Di luar beredar berita yang demikian kencang kemudian saya tanya ini sebenarnya kasusnya gimana, langsung ekspose," kata Agus.

Menurut Agus, setelah gelar perkara dilakukan, pimpinan KPK sepakat untuk meminta penyelidik mencari bukti tambahan, dan menyimpulkan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, belum ada penyelenggara negara yang bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Masih mencari bukti yang lebih kuat lagi, jadi tim penyelidik kami kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan audit investigatifnya sudah menyatakan terjadi penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut. Penyimpangan itu meliputi perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga dan penyerahan hasil. Meski begitu, KPK tidak lantas menyatakan terjadi korupsi.

"BPK menyatakan itu, tapi kami masih mendalami apakah peraturan yang dilanggar itu memang betul-betul ada atau bagaimana? Kami masih mendalami, jadi belum bisa menyimpulkan itu," kata Agus.

Pendalaman ini penting untuk memenuhi unsur pidana korupsi oleh penyelenggara negara, yang meliputi ada tidaknya penyalahgunaan wewenang, upaya melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. (ase)