Ahok Ubah Prosedur Pembukaan Pintu Air Manggarai
- VIVAnews/Christ
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat keputusan mengubah prosedur tetap (protap) terkait pembukaan Pintu Air Manggarai. Kini, pintu air yang terletak di Jakarta Selatan itu tidak hanya dibuka saat ketinggian air baru mencapai 750 sentimeter (cm) hingga 900 cm.
Sebelumnya, merujuk prosedur tetap (protap) yang berlaku sejak 1973, Pintu Air Manggarai baru diperbolehkan untuk dibuka saat ketinggian air mencapai status Siaga I dengan ketinggian air di atas 750 cm.
Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendarwan mengatakan, hal itu diputuskan dalam rapat yang diadakan gubernur DKI bersama jajaran dinasnya. Saat itu, Ahok, sapaan akrab Basuki, membuat aturan bahwa saat ketinggian baru mencapai status Siaga IV (200 cm), pintu air pun harus dibuka.
"Kebijakan yang berlaku sejak tahun 1973 berubah hanya dalam waktu setengah jam," ujar Teguh di Balai Kota DKI, Rabu, 2 Maret 2016.
Teguh mengatakan, hal tersebut akan membuat pembagian limpahan air antara Kanal Banjir Barat dan Kali Ciliwung lebih merata.
Protap yang berlaku sejak 1973 dinilai sudah tak cocok diberlakukan pada 2016. Bila diberlakukan, limpahan air hanya akan berpusat di Kanal Banjir Barat. Hal tersebut merupakan penyebab wilayah Kotamadya Jakarta Barat banyak mengalami genangan saat hujan deras mengguyur sepanjang akhir pekan hingga Senin lalu.
Sementara, pada 2016, Pemerintah Provinsi DKI telah membenahi hampir seluruh saluran air. Sistem tata air juga diperbaiki. Pelimpahan air secara merata ke wilayah hilir, melalui Kanal Banjir Barat dan Kali Ciliwung, akan menjamin genangan di puncak musim penghujan tahun ini minim.
"Zaman dulu belum ada pompa, belum ada pengoptimalan waduk, makanya protap sebelumnya diberlakukan," ujar Teguh.