Kejanggalan Laporan Pria Berotot Soal Saipul Jamil
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Roland Hutabarat, kuasa hukum Saipul Jamil mengendus ada kejanggalan pada keterangan pria berotot yang melaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual kliennya.
Menurut Roland, kejanggalan terlihat dari waktu pelaporan yang dilakukan pria berinisial MD ke Polres Metro Jakarta Utara.
Roland menuturkan, sesuai pasal 133 KUHP, bahwa seseorang itu meminta untuk divisum untuk mengetahui apakah ada luka, apakah ada akibat dari suatu tindak pidana.
Namun, yang dipertanyakan Roland adalah, apakah bukti tindak pelecehan seksual yang dilakukan selama dua tahun akan bisa didapatkan jika MD melakukan visum saat ini.
"Pertanyaan saya, kalau sudah dua tahun yang lalu, apa mungkin masih ada bekas luka yang diklaim, katanya visum hari ini, padahal peristiwanya dua tahun yang lalu. Apa juga yang mau divisum? Orang kalau mengalami syok, kalau dua tahun saya rasa orang sudah lupa," kata Roland, Selasa, 1 Maret 2016.
MD melaporkan Saipul Jamil dengan tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual ke Polrestro Jakarta Utara, Senin, 29 Februari 2016.
Lelaki berotot itu diduga dilecehkan lebih dari sekali. "Ada empat kali. Dua kali (pada) Oktober (2015), satu kali Desember (2015), satu kali Januari (2016)," ujar Agus Rudijanto, kuasa hukum MD.
Menurut Agus, kliennya baru melaporkan hal ini sekarang lantaran ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. "Masalah malu aib dan ketakutan," ujar Agus.
(mus)