PPP Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ivan Haz
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) bernama T (20). Ivan ditahan mulai Senin, 29 Februari 2016.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar, mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal penahanan Ivan dan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan.
"Kalau memungkinkan kami (PPP) siap menjamin untuk penangguhan penahanan," kata Hasrul yang mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2016. Hasrul datang bersama anggota DPR lainnya dari Fraksi PPP, Arsul Sani, untuk menjenguk Ivan.
Kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma mengatakan, sudah lebih dari 100 orang konstituen atau pendukung Ivan yang menjadi penjamin penangguhan penahanan.
"Kami dari penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bahkan sudah banyak dari konstituen Pak Ivan, sudah lebih dari 100 orang yang bersedia menjadi penjamin bahwa Bapak Ivan tidak akan melarikan diri," kata Tito.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini sedang memproses hal tersebut. "Kami sedang proses itu semua, jadi kami mohon dihormati proses ini. Klien kami juga kooperatif dalam hal ini," ujar Tito.
Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T (20). Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T.
Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September 2016.
Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan. Polisi menjerat anak mantan Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz itu dengan Pasal 44 ayat (1), (2) dan Pasal 45 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ase)