Gugatan Jessica Ditolak, Polda: Tak Ada Kalah dan Menang
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Praperadilan Jessica Kumala Wongso telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016. Dalam putusannya, hakim I Wayan Merta menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Menanggapi putusan sidang tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, dalam hal tersebut tidak ada yang menang dan kalah.
“Tidak ada kalah dan menang," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Maret 2016.
Menurutnya, hasil sidang tersebut menunjukkan apa yang telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dinilai oleh hakim sudah pada jalurnya.
"Sekarang kami melanjutkan penyidikan menunggu P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanti ada P19 yang memberikan masukan-masukan untuk melengkapi berkas yang kurang, jadi tak ada kalah menang," ujarnya.
Krishna menambahkan, perkara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin adalah masalah penegakan keadilan dan masalah penegakan hukum.
"Kami melakukan ini bukan karena pertimbangan lain, tapi kewajiban kami dalam rangka membuat terang suatu peristiwa pidana dan mencari siapa pelaku. Tak ada yang lain, sekali lagi tak ada kalah menang," katanya.
Saat ini, kata Krishna, pihaknya masih menunggu petunjuk atau P19 dari JPU terkait kurang lengkapnya atau P18 berkas tahap pertama di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"P19 belum, kemarin turun P18 artinya berkas belum dinyatakan lengkap. P19 nanti berisi tentang petunjuk, jadi kami belum terima petunjuk," ucapnya.
Mengenai alat bukti apa lagi yang akan dikejar penyidik Polda Metro Jaya, dia menuturkan, saat ini penyidik masih melakukan penguatan alat bukti dan mempersiapkan apa yang kurang dalam penyidikan kasus ini.
"Yang kemarin kami buat sudah diterima JPU. Nanti ada petunjuk lain kami penuhi plus apa yang kami lakukan saat ini. Nanti kita lihat. Nanti masih jalan," katanya. (one)
Baca juga: