Polisi Akan Percepat Kasus Mirna ke Pengadilan

Suasana sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id - Pihak Polsek Metro Tanah Abang mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menolak permohonan praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Usai praperadilan, anggota Biro Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dian Ferry mengatakan, polisi akan bergerak cepat membawa kasus pembunuhan Mirna ke pengadilan.

"Yang baik mendukung sidang perkara nanti agar segera dipercepat pelaksanaannya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.

Keputusan hakim I Wayan Merta dalam praperadilan hari ini, menurut dia, telah memberikan bukti kalau penyidik telah bekerja sesuai aturan. Kini, lanjut Ferry, polisi tinggal membuktikan keterlibatan Jessica dalam kasus pembunuhan Mirna.

"Sudah jelas penyidikan dan penahanan yang kami lakukan sah menurut hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya di Polda Metro Jaya. Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang tewas usai minum kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016.

Hakim I Wayan Merta dalam putusannya menolak permohonan pemohon, Selasa, 1 Maret 2016.