Ivan Haz Ingin Kasusnya seperti Masinton-Dita

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Ivan Haz, ditahan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Tito Hananta Kusuma selaku kuasa hukum dari anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, mengatakan pihaknya ingin kasus yang menjerat kliennya bisa seperti kasus antara Dita Aditya Ismawati (27) dan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.

Diketahui, Masinton Pasaribu juga pernah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap staf ahlinya di DPR RI bernama Dita Aditya Ismawati (27).

Namun, saat kasus itu mencuat, tiba-tiba Dita mencabut laporannya di Bareskrim Polri, dan saat ini keduanya sudah berdamai. [Baca: ]

"Fokus saat ini jaga kesehatan dan menjajaki damai dengan pelapor. Dita dan Masinton aja bisa damai," ujar Tito ketika dihubungi wartawan, Selasa 1 Maret 2016.

Dia pun menuturkan, segera mungkin akan melakukan langkah-langkah perdamaian dengan pelapor agar mau mencabut laporannya.

"Karena ingin mufakat makanya saya lakukan langkah perdamaian," ujarnya.

Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T (20). Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September 2016.

Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan yang berstatus tersangka. Dia melanjutkan, polisi menjerat anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dengan Pasal 44 ayat (1),(2) dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.