Kalah di Praperadilan, Jessica Siapkan Amunisi Lain?
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica, Kumala Wongso mengaku belum tahu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan, terkait putusan praperadilan yang ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Belum, tunggu P21. Pokok perkara diadili, kalau diadili kan Jessica datang. Ini kan, Jessica enggak datang," kata salah stau tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 1 Maret 2016.
Pihaknya mengaku tak melakukan persiapan apa-apa menyambut sidang pokok perkara.
"Tidak ada persiapan, wong kita belum terima dakwaan. Nanti, kita sidang pada pokok perkaranya yah. Itu kan prosesnya saja, penahanan, yang kita maksud kan penahanan tak sah itu saja," ucap dia.
Lebih lanjut, dia mengaku tak masalah dengan putusan hakim I Wayan Merta yang menolak permohonan praperadilan Jessica.
“Enggak masalah, itu putusan hakim yah. Mau ndak mau, praperadilan itu kan enggak bisa ada upaya hukum gitu loh," ujar Yudi.
Baca juga:
(asp)