Ivan Haz Penuhi Pemeriksaan Perdana, Langsung Ditahan?

Anggota DPR RI, Ivan Haz (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T, 20 tahun.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama setelah kepolisian mendapatkan izin dari Presiden Jokowi. Namun, dari sisi panggilan merupakan yang kedua karena pada panggilan pertama anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu mangkir.

Apakah Ivan akan ditahan begitu pemeriksaannya selesai? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengaku belum tahu.

"Saya baru datang nih. Saya mau cek pemeriksaan dulu," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016.

Krishna pun meminta agar wartawan menunggu hasil pemeriksaan selesai karena saat ini Ivan masih diperiksa.

"Nanti, sedang diperiksa. Nanti saja. Saya baru dateng dari Kalijodo, sabar," katanya lagi.

Seorang perempuan inisial T, yang tak lain pembantu rumah tangga Ivan, melaporkan legislator Partai Persatuan Pembangunan itu ke Polda Metro Jaya. Ivan diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tak hanya Ivan, T juga melaporkan istri yang bersangkutan.

Polisi hingga kini baru menetapkan Ivan sebagai tersangka. Sementara sang istri masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, menyatakan Ivan akan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hasil visum membuktikan ada luka di beberapa bagian tubuh T.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Iqbal. (ren)