Lusa, PTUN Panggil Pengacara Warga Kalijodo

Pengacara warga Kalijodo, Razman Arief Nasution bersama warga di lokasi penggusuran.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Warga Kalijodo melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jakarta Timur, atas surat peringatan pertama (SP 1) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penertiban di kawasan tersebut.

Gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta di Jakarta Timur itu merupakan bentuk perlawanan warga Kalijodo melalui jalur hukum. Razman mengatakan, pihak PTUN telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada pihaknya selaku pihak penggugat. Pemanggilan pertama itu dijadwalkan Rabu, 2 Maret 2016.

"Yang pasti hari Rabu akan ada di PTUN, itu kami dipanggil," kata Razman di lokasi pembongkaran kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

Seperti diketahui, warga Kalijodo melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution telah mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jakarta Timur, Senin, 22 Februari 2016.

Gugatan dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait rencana penertiban kawasan Kalijodo, Jakarta.