Ditahan, Daeng Azis Berencana Ajukan Praperadilan
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya tersebut tengah menjalani dua sangkaan kasus di Kepolisian. Yakni, pertama kasus dugaan pencurian listrik yang ditangi oleh Polres Metro Jakarta Utara dan yang kedua, kasus dugaan sebagai muncikari yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Atas kasus dugaan pencurian listrik, Daeng Aziz saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Razman mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya ajukan dulu (penangguhan)," ujar Razman di Kalijodo, Senin, 29 Febrauri 2016.
Saat ditanya apakah ada rencana hendak mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas kasus itu, Razman menegaskan masih berpikir terlebih dahulu dan mendiskusikan dengan kliennya.
"Kita lagi pikirkan mau praperadilan atau tidak ini. Tapi saya ajukan dulu (penangguhan)," ungkapnya.