Warga Kalijodo Harapkan Ganti Rugi Pembongkaran
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Warga Kalijodo, Syahrul (66), berharap bisa memenangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga bisa mendapatkan ganti rugi dari penggusuran di lokasi itu.
"Kami masih nunggu hasil PTUN, mudah-mudahan menang. Biar kami bisa dapat ganti rugi," ujar Syahrul, di kawasan Kalijodo, Senin, 29 Februari 2016.
Warga RT 04 RW 05 Penjaringan, Jakarta Utara itu menuturkan, dia tidak berniat untuk mengambil rumah susun (rusun) yang sudah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya sudah tua begini mau kerja apa, mau dagang apa di rusun," kata Syahrul seraya menatap sisa bongkaran. Ia akan pindah ke daerah Ngawi, Jawa Timur, tempat keluarga istrinya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membongkar kawasan Kalijodo, Senin, 29 Februari 2016. Pembongkaran yang mulai dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB itu, siang hari ini tampak hampir rampung. (ase)