Gara-gara Senjata Tajam, Dimas Tewas Mengenaskan

Ilustrasi/Senjata tajam
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Dimas Herdiansyah (15) tewas usai menjadi korban pengeroyokan di Jalan Panjang, dekat RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Sabtu, 27 Februari 2016 sekitar pukul 03.00 WIB, kemarin.

"Benar bahwa pada hari, tanggal, serta tempat tersebut di atas telah terjadi tindak pidana perkara 170 KUHP (penganiayaan) dengan Korban atas nama, Dimas Herdiansyah ditemukan meninggal dunia," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto ketika dikonfirmasi, Minggu, 28 Februari 2016.

Mendapati laporan tersebut, kata Didik, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan alat bukti dan penyelidikan. Adapun selain Dimas, ada dua orang menjadi korban pengeroyokan tersebut.

"Ada tiga korban pelajar, Dimas Herdiansyah (15) korban meninggal, Rizki Pratama Putra (15) mengalami luka di kepala kening, lutut kaki kiri dan Dendi Danial (18) mengalami luka pada lengan kiri dan pundak kiri," ucapnya.

Pelaku di bawah umur

Didik menuturkan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan alat bukti dan melakukan penyelidikan, dilakukan penahanan terhadap lima diduga tersangka, berikut mengamankan alat bukti yang di gunakan.

Adapun nama pelaku adalah MI alias Jaber Bin Sofyan (berperan ikut dalam pengeroyokan), DH alias Mat Ken (berperan ikut dalam pengeroyokan), RSP (ikut dalam pengeroyokan), RI alias Bule (berperan ikut dalam pengeroyokan), dan KW alias Ompong (berperan ikut dalam penggeroyokan).

"Lokasi penangkapan para pelaku di Jalan H Soleh, Kelurahan Sukabuni Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yaitu dua buah besi panjang 1 meter, dua buah pipa patahan panjang 50 cm, satu buah klewang panjang 1,5 meter, satu buah gergaji sepanjang 1 meter.

Didik menjelaskan, motif pengeroyokan karena para pelaku merasa tidak senang dan tersingung, karena sebelumnya ada orang diduga kelompok korban melintas di depan kelompok pelaku dengan naik sepeda motor sambil menyeret besi menyerupai senjata tajam di aspal, sehingga terjadi peristiwa pengeroyokan tersebut.

Selain kelima pelaku, polisi masih mengejar empat pelaku lain yang diduga ikut dalam pengeroyokan tersebut atas nama FM, FD, KT dan IB.

Para pelaku dipersangkakan pasal 80 UU Perlindungan anak dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 358 KUHP.

"Sebagian pelaku di bawah usia 18 tahun sehingga penanganan perkara mengacu Sistem Peradilan Pidana Anak untuk yang di bawah 18 tahun, sedangkan yang di atas 18 tahun mengacu pada KUHAP," ujarnya.