Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Pembunuh Balita
- Herdi Muhardi/ VIVA
VIVA.co.id - Direktur Reserse Krimanal Umum Polda Metro Jaya, Krisna Murti mengungkapkan telah menangkap dan menetapkan tersangka seorang wanita berinisial RY, sebagai tersangka pembunuhan balita berusia dua tahun berinisial M.
Menurut Krisna, RY yang merupakan seorang wanita kelahiran Bogor 27 Novermber 1988, ditangkap tadi malam pukul 19.00 WIB, di Giant CBD Bintaro,Tangerang. Saat ditangkap, RY tak melawan petugas.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah membenturkan kepala koban,” jelas Krisna, saat ditemui wartawan di Direktorat Reserse Krimanal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu 27 Februari 2016.
Krisna menyatakan, RY ditetapkan sebagai tersangka dengan adanya berbagai bukti. Selain itu, RY telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Selain itu, terangka juga ditetapkan telah melanggar pasal 338 KUHP, yakni 'barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, serta melanggar 359 KUHP, yaitu barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang'.
Semua perbuatan RY juga sangat berat, karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (asp)