Ini Bukti Penguasa Kalijodo Curi Listrik
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id - Abdul Azis alias Daeng Azis ditangkap atas dugaan pencurian listrik di kafe Intan di Kalijodo, Jakarta. Pencurian listrik tersebut dikonfirmasi langsung oleh petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat memeriksa sistem kelistrikan di kafe milik Azis itu.
"Saat itu, petugas PLN langsung yang memeriksa. Saat pemeriksaan juga ikut disaksikan oleh petugas dari polres, tetangga DA dan camat," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona.
Menurut Daniel, bukti bahwa Daeng Azis mencuri listrik terlihat dari susunan kabel yang ada di kafe tersebut.
"Terlihat jelas ada lilitan kabel yang mereka sebut cangkolan. Nah cangkolan itu lah yang tersambung dengan kabel listrik yang tidak seharusnya disambungkan dengan kabelnya," ujar Bolly.
Jajaran Polres Jakarta Utara telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. "Saksi kami periksa ada 10 orang. Kebanyakan tetangga DA sendiri karena memang mereka yang tinggal di situ dan lebih mengetahui," ujar Bolly.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap tokoh masyrakat Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 26 Februari 2016. Azis dijemput paksa atas tuduhan kasus pencurian listrik di wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara
Atas perbuatannya, Polisi menjerat Azis dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Undang- Undang Ketenagalistrikan. Penguasa Kalijodo itu terancam hukuman 7 tahun penjara. (ase)