Pencurian Listrik Daeng Azis Diketahui Saat Razia Aparat

Irjen Pol Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Balaikota, DKI Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA.co.id - Kejahatan pencurian listrik yang dilakukan oleh tokoh masyarakat penguasa kawasan lokalisasi terselubung Kalijodo, Abdul Azis, diketahui oleh  kepolisian pada saat melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) di kawasan yang terletak di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu, 20 Februari 2016.

Petugas kepolisian menemukan kabel yang ditempelkan ke sambungan listrik resmi milik PLN dan dialirkan ke bangunan yang dimiliki Azis.

"Kalau di tempat seperti itu (kawasan bangunan liar) memang banyak sekali tindakan kriminal. Mulai dari prostitusi, pencurian listrik, kepemilikan senjata tajam," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Balai Kota DKI, Jumat, 26 Februari 2016.

Tito mengatakan Polres Metro Jakarta Utara selaku pihak yang menangani penyelidikan terhadap kasus pencurian listrik telah mengantongi cukup bukti yang membuat penetapan status tersangka kepada Abdul Azis tepat.

Polres Metro Jakarta Utara saat ini akan memfokuskan penanganan terhadap kasus pencurian listrik, sementara Polda Metro Jaya turut menyelidiki keterkaitan Azis terhadap bisnis prostitusi di Kalijodo.

"Hal yang terkait prostitusi akan ditangani Polda," ujar Tito

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap tokoh masyrakat Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 26 Februari 2016. Azis dijemput paksa atas tuduhan kasus pencurian listrik di wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara

Atas perbuatannya, Polisi menjerat Azis dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Undang- Undang Ketenagalistrikan. Penguasa Kalijodo itu terancam hukuman 7 tahun penjara. (ase)