Setahun, Daeng Azis Colong Listrik Rp500 Juta
- Ist
VIVA.co.id – Kepolisian belum dapat menyebutkan secara pasti berapa jumlah kerugian negara yang akibat pencurian aliran listrik yang dilakukan Abdul Azis alias Daeng Azis untuk kafenya di Kalijodo.
Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, jika aktivitas tersebut dilakukan dalam satu tahun, maka PLN rugi hingga ratusan juta rupiah.
"Dalam setahun, negara dirugikan sekitar Rp 500 juta," kata Daniel Bolly Tifaona, Jumat, 26 Februari 2016.
Daniel menerangkan, setelah ditangkap di sebuah rumah indekos di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, penyidik masih mendalami keterangan Daeng Azis tentang berapa lama perbuatan mencuri aliran listrik itu dilakukan.
"Nanti kita periksa dia secara mendalam" katanya menambahkan.
Jika Daeng Azis terbukti melakukan pencurian listrik sejak beberapa tahun tahun yang lalu, maka bisa diperkirakan kerugian yang diderita negara mencapai miliaran rupiah.
Daeng Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
(mus)