Alasan Daeng Azis Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Tokoh kawasan Kalijodo, Daeng Azis (pakai topi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id - Pengacara Abdul Azis alias Daeng Azis, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi di Polda Metro Jaya. Sebab, pihaknya ingin polisi fokus pada pengamanan penertiban kawasan Kalijodo, Senin, 29 Februari 2016.

Dia pun tidak ingin jika Daeng Azis diperiksa sebelum penertiban ada anggapan Polri ikut terlibat dalam penggusuran Kalijodo oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Apakah kalau Daeng Azis diperiksa hari ini lalu ada proses hukum berikutnya. Ini pasti akan kelihatan di publik bahwa Polri masuk ke dalam proses yang seharusnya masih diproses Pemprov (DKI) terkait jalur hijau," ujar Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 26 Februari 2016.

"Kalau ini dilakukan, maka publik akan melihat Polri seolah-olah mengamankan komandannya untuk memuluskan program Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama). Nah, ini menjadi tidak baik," Razman menambahkan.

Selain itu, menurut dia, tidak hadirnya Daeng Azis, tokoh masyarakat Kalijodo, diperiksa hari ini lantaran pihaknya ingin fokus menjadi kuasa hukum warga Kalijodo sebelum penertiban.

"Saya akan terpecah koordinasi untuk membela warga yang ada di sana, yang mana yang mau saya tangani?," ujar Razman.

Apalagi, kata Razman, pihaknya masih menunggu sidang gugatan yang diajukan warga Kalijodo terhadap Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Persoalan awalnya kan ada di edaran dari Wali Kota Jakarta Utara berdasarkan perintah Gubernur dan itu sedang di PTUN-kan. Saya berharap dari Polda untuk memeriksa Pak Daeng Azis di panggilan berikutnya setelah selesai deadline untuk penggusuran dan penertiban di Kalijodo," kata Razman.

Seperti diberitakan, Daeng Azis mestinya diperiksa sebagai tersangka prostitusi dan perdagangan manusia, Jumat, 26 Februari 2016.

Daeng Azis dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran. (ase)