Polisi Cari Bukti Dugaan Kekerasan Anak di Pulogadung
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id - Aparat Polda Metro Jaya mendatangi sebuah rumah di Jalan Tanah Koja II Nomor 9 RT 09 RW 02, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Februari 2016.
Kedatangan para petugas ini terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami RJ (13) dan HN (14). Tindak kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang bernama Viko dan ayahnya Jayadi.
"Saat ini prarekonstruksi awal untuk penyelidikan, terkait laporan yang kami terima dari Agus Salim, orangtua korban. (Laporan) tentang adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak," kata Kepala Unit III Subdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budi Setyadi, di lokasi, Kamis, 25 Februari 2016.
Sejumlah sembilan adegan diperagakan dalam prarekonstruksi ini. Budi menjelaskan, prarekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi kronologis yang diceritakan oleh korban, serta untuk melengkapi alat bukti. "Kami belum menetapkan tersangka. Kami baru cari alat bukti," ujarnya menambahkan.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa empat saksi. "Jika terbukti terlapor (melakukan kekerasan anak) akan dikenakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," kata Budi.
Pantauan VIVA.co.id, dua orang anak RJ dan HN menceritakan kronologis kejadian sambil memeragakan apa yang mereka alami. Para warga sekitar yang penasaran dengan kasus ini terlihat meramaikan lokasi kejadian.
(mus)