Eks Hakim 'Bela' Jessica, Tagih Bukti Polisi
- ANTARA
VIVA.co.id – Arbijoto, mantan Hakim Agung periode 1998-2006 yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam sidang praperadilan menilai, sebaiknya polisi membatalkan penangkapan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu jika tidak memiliki alat bukti.
Menurut Arbijoto, penangkapan dan penahanan dinyatakan sah kalau tersangka atau pelaku memang terbukti atau ada alat bukti yang cukup.
"Setidaknya dua alat bukti. Kalau hanya ada satu saja, atau tidak ada alat bukti, penangkapan itu harus dibatalkan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 25 Februari 2016.
Selain itu, menurut Arbijoto, harus ada dua alat bukti dan alat bukti tersebut harus empiris. Harus bisa ditangkap oleh panca indra.
"Misalnya dalam perkara ini, Si Jessica meracun dengan sianida, jadi harus tampak di situ si pelaku memasukkan dalam kopi yang diminum oleh korban. Ada nggak? Kalau nggak ada, nggak bisa," katanya mencontohkan.