Cara Klinik Aborsi Ilegal Hilangkan Bukti Janin
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dua klinik aborsi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Februari 2016.
Lokasi klinik pertama berada di Jalan Cimandiri Nomor 7, RT 6/4, Kelurahan Kenari, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan klinik kedua berada di Jalan Cisadane Nomor 19, RT 4/2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Vivid mengatakan, dua klinik tersebut mempunyai modus menghilangkan barang bukti dengan membuang hasil aborsi ke dalam lubang di toilet.
"Jadi lubangnya itu kalau di Cimandiri 7 di toilet tapi ada lubang khusus. Kalau di Cisadane juga di toilet. Toilet lain biasanya masuk ke septic tank, tapi toilet yang di Cisadane satu toilet khusus langsung masuk ke dalam lubang khusus," ujarnya.
Dari kedua tempat itu polisi meringkus 10 orang dan menjadikannya tersangka. Mereka juga ditahan di Polda Metro Jaya.
Adi menyebutkan, berdasarkan tulang belulang yang ditemukan di lokasi, klinik di Jalan Cisadane diperkirakan sudah lama beroperasi. Sementara klinik di Jalan Cimandiri masih baru.
"Dari tulang yang ditemukan, (klinik) di Cisadane sudah lama, karena sudah tidak ada bau, di Cimandiri masih bau anyir. Jadi kalau di situ dilihat di Cisadane sudah lama tapi di Cimandiri pembuangannya baru karena bau anyir."
(mus)