Menguak Kerja Calo Aborsi di Klinik Menteng

Klinik aborsi yang digerebek polisi di Menteng
Sumber :
  • Ikhwan Yanuar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Setelah dilakukan penggerebakan oleh polisi, situasi di rumah yang dijadikan klinik aborsi di Jalan Cisadane, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, terlihat sepi.

Tidak ada aktivitas berarti di rumah berpagar putih setinggi sekitar dua meter itu. Hanya terlihat satu motor terparkir di halaman rumah.

Menurut Reza, warga yang berjualan di sekitar klinik, sebelum polisi datang untuk melakukan penggerebekan, tidak ada aktivitas yang mencurigakan dari orang-orang yang ada di rumah tersebut.

"Seperti biasa kita lihat sepi, tertutup, dan penghuni jarang komunikasi," kata Reza, Kamis 25 Februari 2016.

Meski telah lama berjualan di sekitar klinik, tetapi Reza tidak curiga, karena dia tahu tempat itu hanya klinik biasa. "Hanya ada satu atau dua mobil parkir," katanya.

Reza memang mengetahui ada dua tiga orang yang suka berada di depan rumah, dan berbicara dengan pengendara motor, atau mobil yang berhenti. Beberapa dari pengendara itu, kemudian masuk klinik. Atau, ada yang beberapa hari kemudian kembali lagi.

"Kadang, memang ada yang suka nogkrong di depan rumah, dua atau tiga orang. Bicara dengan orang naik motor atau mobil, tetapi maksudnya, apa saya tidak tahu," katanya.

Reza tidak mengetahui kalau orang-orang yang berada di depan rumah itu menawarkan untuk jasa aborsi.  "Tidak tahu kalau yang datang mau aborsi. Hanya lihat mereka masuk dan parkir saja," katanya.

Menurutnya, warga sekitar tidak pernah curiga, karena memang lingkungan selalu sepi. Di rumah yang dijadikan klinik aborsi juga tidak ramai keluar masuk mobil.

"Warga tidak ada yang tahu. Rumahnya juga tidak ramai," katanya.

Selain lewat getok tular, atau pun melalui calo, klinik ini juga menawarkan jasanya melalui media online. Biasa, para pelanggan melalui online ini merupakan kalangan menengah.

Calon pasien yang masuk melalui media online biasa lebih memilih mengatur janji bertemu oleh calo di rumah makan di sekitar kawasan Menteng. Setelah harga disepakati, pasien baru akan dibawa ke klinik.

Sembilan orang ditangkap dari penggerebekan polisi di dua klinik aborsi di kawasan Menteng itu. Tiga orang adalah dokter gadungan.

Menurut polisi, klinik-klinik aborsi ilegal itu telah beroperasi sejak lima tahun lalu. Mereka menawarkan tarif beragam, tergantung usia kandungan sang pasien.

Untuk usia kandungan 1–3 bulan misalnya, dokter memasang tarif Rp2,5–3 juta. Semakin besar kandungan, semakin mahal biaya yang harus dikeluarkan. Bahkan, tarif aborsi itu bisa mencapai Rp10 juta.

Kini, petugas telah menyegel klinik itu. Mereka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 75 junto Pasal 194 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 73, 77 dan 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Para tersangka juga dijaring Pasal 64 junto Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Pasal 299, 346, 348, 349 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. (asp)