Guru JIS Dijebloskan ke Cipinang, Satu Lagi Diburu
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dua guru Jakarta International School (JIS) terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini dibacakan kemarin, atau satu hari sebelum masa cekal terhadap kedua guru asing itu berakhir pada hari ini, Kamis 25 Februari 2016.
Setelah putusan kasasi ini keluar, jaksa kemudian mengeksekusi terdakwa Ferdinand pada dini hari tadi di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Jakarta Selatan. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, Ferdinand langsung di bawa ke Cipinang.
"Tadi pagi kami eksekusi. Langsung kami bawa ke Lapas Cipinang," katanya, Kamis 25 Febuari 2016.
Semetara untuk terdakwa Neil Bantleman masih dalam pencarian untuk segera dilakukan eksekusi."Neil Bantleman masih kita cari. Yang jelas akan kita eksekusi," katanya.
Ditambahkan Chandra, putusan ini lebih berat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis keduanya dengan hukuman penjara 10 tahun. "Ya Naik, dari sepuluh tahun menjadi 11 tahun. Putusan kasasi ini menghukum masing-masing," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil Bantleman dan Ferdinant Tjion dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya. Namun pada 14 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru JIS itu. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan merupakan alat bukti. Majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.