MA Hukum Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan bebas terhadap Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasipidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji membenarkan mengenai putusan itu. "Benar putusannya sudah keluar. Iya betul kasasinya dikabulkan. Putusan keluar kemarin sore tanggal 24 Februari 2016," kata Chandra saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 25 Februari 2016.
Dari putusan itu, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, masing-masing dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan kasasi ini dibacakan satu hari sebelum masa cekal terhadap kedua guru asing itu berakhir pada hari ini, 25 Februari 2016.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil Bantleman dan Ferdinant Tjion dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya. Namun pada 14 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru JIS itu. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan merupakan alat bukti. Majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.
(mus)