Saipul Jamil Maraton Hadapi Pemeriksaan Selain Kasus DS

Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akan memeriksa pedangdut Saipul Jamil, terkait laporan seorang pria bernama AW (21), yang menyebut Saipul melakukan pelecehan seksual dan kekerasan.

Kepala Unit III Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Setiadi, mengatakan, usai mempelajari laporan tersebut dengan melakukan gelar perkara, penyidik akan memeriksa saksi-saksi termasuk memeriksa Saipul Jamil.

Budi menambahkan, nantinya saat memeriksa pria yang akrab disapa Ipul, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Kelapa Gading. Hal itu lantaran saat ini Ipul terjerat kasus serupa.

"SJ karena sedang ada permasalahan, perkara di Polsek Kepala Gading, maka kami akan koordinasi. Dalam waktu dekat kami akan ke sana untuk menyelidiki kasus ini. Kemungkinan besar diperiksa sebagai saksi," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam 24 Februari 2016.

Mengenai pasal yang berbeda disangkakan Saipul Jamil dalam kasus ini, Budi menuturkan, hal tersebut berbeda lantaran saat ini korban merupakan orang dewasa.

"Berbeda, untuk kasus ini dan Kelapa Gading. Kalau di sana korban anak-anak yah. Kalau korban anak-anak, apa pun itu, itu adalah kejahatan terhadap anak, kalau ini korban sudah dewasa," ujarnya.

Mengingat kejadian yang sudah cukup lama, yaitu pada 2014, Budi pun menuturkan, pihaknya nanti akan melakukan visum.

"Visum iya akan kami lakukan, tapi ini kan baru laporan. Nanti baru kami periksa, baru ini laporan," ucapnya.

Sebelumnya, AW yang mengaku pernah menjadi asisten Saipul Jamil melaporkan pedangdut itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pelecehan seksual dengan kekerasan.

AW mengaku bahwa dia mengenal Saipul pada 2014 dan saat menjadi asisten Saipul Jamil. Selama enam bulan menjadi asisten Saipul Jamil, dia mengaku sudah dua kali mendapati perlakuan pelecehan seksual dengan kekerasan di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading.

Baca juga: