96 Kasus Penggusuran Paksa, Ahok Dianggap Tak Pro-Rakyat
- Fajar Ginanjar - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Menghangatnya isu penggusuran kawasan Kalijodo yang disinyalir sebagai lokaliasi dan perjudian yang berada di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi pusat perhatian tersendiri bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam menyoroti kasus penggusuran di Jakarta.
Dalam paparannya saat konfrensi pers di kantornya, LBH Jakarta mencatat telah terjadi 113 kasus penggusuran paksa di wilayah DKI Jakarta sepanjang tahun 2015 dengan sebaran 31 kasus terjadi di Jakarta Timur, 31 kasus di Jakarta Utara, 23 Kasus di Jakarta Pusat, 14 kasus di Jakarta Barat, dan 14 kasus di Jakarta Selatan.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, menyatakan bahwa penggusuran paksa tersebut telah berdampak terhadap 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha.
"Penelitian kami menentukan bahwa dalam kasus-kasus penggusuran paksa tersebut warga rentan menjadi korban kekerasan dan tidak diberikan solusi yang memadai meskipun telah menjadi korban," kata Alldo, Rabu 24 Februari 2016.
Selain itu dalam kasus penggusuran yang terjadi sepanjang tahun 2015, LBH Jakarta mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta merupakan pelaku terbanyak dalam kasus penggusuran paksa. Yakni mencapai 96 kasus.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya memposisikan diri sebagai pelindung hak-hak warga justru berkontribusi besar terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," ujar Alldo Fellix Januardy.
Tingginya angka penggusuran tersebut menjadikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi pejabat yang tidak berpihak kepada rakyat miskin.
"Penggusuran di tahun 2015 menggambarkan Ahok sangat diskriminatif terhadap rakyat miskin," katanya.