Gugatan Praperadilan Jessica Salah Alamat

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Yudi Wibowo Sukinto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kuasa hukum Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah menyebut, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah sasaran.

"Dia, pemohon menujukan ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda," katanya di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 24 Februari 2016.

Pria yang menjabat Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Polda Metro Jaya itu mengatakan, peningkatan status Jessica jadi tersangka dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yang mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Tanah Abang.

Sehingga, apa yang diajukan Jessica dalam permohonannya kemarin yang mengatakan soal peningkatan status Jessica dari saksi diubah sebagai tersangka dinilai salah bila menggugatnya ke Polsek Metro Tanah Abang.

"Jadi, yang sebagai termohon-kan Polsek. Padahal di sisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," katanya.

Maka dari itu ia menegaskan bahwa apa yang diajukan pemohon adalah salah alamat.

"Kita hanya jawab perbuatan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang. Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di Polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab Polda,"katanya.